- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatas dengan Tanah Azhar
- Selatan : berbatas dengan Rencana Lorong / Lorong Kantor Keuchik
- Timur : berbatas dengan Lorong Sawit / Jalan Syeh Abdurani
- Barat : berbatas dengan Tanah Muhammad Amin Raden
Putusan PN MEULABOH Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Irsyad Fuadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Yusuf, Hakim Anggota Muhammad Imam |
Panitera | Panitera Pengganti Armaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah Penggugat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh biaya perkara biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat Putusan diucapkan ditaksir sebesar Rp830.000,00 (delapan ratustiga puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Mbo
Statistik10380