- Menyatakan terdakwaApria Alias Ap Bin Masnenterbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana?Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?,sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaApria Alias Ap Bin Masnenoleh karena itudengan pidana penjaraselama5 (lima)tahundan dendasebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan sedotan plastik warna bening; -1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang; -1 (satu) unit HP merk Samsung A037 warna hitam; -3 (tiga) klip plastik warna bening ukuran sedang; -1 (satu) tutup botol warna cokelat yang terpasang pipet plastik; -1 (satu) tutup botol warna biru yang sudah dilobangi; -1 (satu) bungkus sedotan plastik warna bening merk Cap Kuda Laut; Dirampas untukdimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2042 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 158/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik4829