- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA AGUNG PRABOWO BIN SUROSO;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG NOMOR 106/PID.SUS/ 2023/PN TMG. TANGGAL 19 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa AGUNG PRABOWO Bin SUROSO;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 106/Pid.Sus/ 2023/PN Tmg. tanggal 19 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 67/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sunarto Utoyo |
Hakim Anggota | Sugeng Budiyanto, Brsupraja |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 67/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3335 K/Pid.Sus/2024
Banding : 67/PID.SUS/2024/PT.SMG
Statistik3125