Putusan PN TANGERANG Nomor 850/Pid.Sus/2023/PN Tng |
|
Nomor | 850/Pid.Sus/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Hakim Anggota Saidin Bagariang |
Panitera | Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I ALFIO IGNASIO GUSTAN DAN TERDAKWA II ARIS SANJAYA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I ALFIO IGNASIO GUSTAN DAN TERDAKWA II ARIS SANJAYA, BERUPA PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000,000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE IPHONE 13 PRO MAX WARNA HITAM DENGAN IMEI I :355782153796119, IMEY II :355782153890722, DENGAN NOMOR SIM DAN WA : 08118787506. - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE REALME 5 PRO WARNA BIRU DENGAN IMEI I : 869435046142152, IMEY II : 869435046142145, DENGAN NOMOR SIM 1 DAN WA 1 : 081314242295, NOMOR SIM 2 DAN WA 2 : 085692382492. - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK IPHONE 12 WARNA BIRU IMEI I : 356594593802285, IMEY II : 356594593785118, DENGAN NOMOR SIM DAN WA : 085771805700. DIRAMPAS UNTUK NEGARA . - 2 (DUA) DRUM CAIRAN TIDAK BERWARNA DENGAN LABEL PROPHYLENE GLYCOL PRODUSEN DARI DOW CHEMICAL THAILAND, LTD DENGAN NOMOR BATCH C815M34R41. - 1 (SATU) DRUM CAIRAN TIDAK BERWARNA DENGAN LABEL PROPHYLENE GLYCOL PRODUSEN DARI DOW CHEMICAL THAILAND, LTD DENGAN NOMOR BATCH C815L7P21T. - 1 (SATU) DRUM CAIRAN TIDAK BERWARNA DENGAN LABEL PROPHYLENE GLYCOL PRODUSEN DARI DOW CHEMICAL THAILAND, LTD DENGAN NOMOR BATCH C815M6PR31. - 21 (DUA PULUH SATU) DRUM CAIRAN TIDAK BERWARNA DENGAN LABEL PROPHYLENE GLYCOL PRODUSEN DARI DOW CHEMICAL THAILAND, LTD DENGAN NOMOR BATCH C815M74R41. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 850/Pid.Sus/2023/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 850/Pid.Sus/2023/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 850/Pid.Sus/2023/PN Tng
Statistik146386