- Mengabulkan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi beserta Turut Tergugat Konvensi untuk tidak melakukan pelaksanaan Lelang terhadap objek agunan milik Penggugat Konvensi berupa Sebidang Tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik No.20026 dan Sertifikat Hak Milik No.20028/maradekaya utara Atas NamaYenny Konguasa, yang terletak di Jalan Veteran Utara Nomor 242 dan 244 di Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi untuk tidak melaksanakan proses pelaksanaan lelang terhadap objek agunan milik Penggugat Konvensi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk tidak melakukan penagihan baik itu pokok hutang, bunga dan denda serta berbagai biaya lainnya kepada Penggugat Konvensi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sisa Pokok Hutang Penggugat Konvensi adalah sejumlah Rp.7.340.569.986,-(Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dikurangi dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat Konvensi semasa pembayaran restrukturisasi dari Januari tahun 2019 sampai April tahun 2022 sebesar Rp.2,686,571,168,-(Dua Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah) sama dengan sebesar Rp.4,653,998,818.-(Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dibayarkan oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi dengan menjadwalkan kembali hutang Penggugat Konvensi dalam satu Perjanjian Kredit;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.CLN.MKS/0006/MGM/2016 Tertanggal 11 Januari 2016 Adalah batal demi hukum, dan melakukan penjadwalan kembali terhadap sisa hutang Penggugat Konvensi sejumlah Rp.4,653,998,818.-(Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dengan membuat perjanjian kredit yang baru;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk menjadwalkan kembali serta memperbaharui hutang Penggugat Konvensi ;
- Menyatakan proses pelaksanaan lelang yang akan rencana dilakukan dan dilaksanakan oleh Tergugat Konvensi melalui Turut Tergugat Konvensi adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk tidak mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL maupun balai lelang Swasta;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum terhadap objek agunan milik Penggugat Konvensi berupa Sebidang Tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik No.20026 dan Sertifikat Hak Milik No.20028/maradekaya utara Atas NamaYenny Konguasa, yang terletak di Jalan Veteran Utara Nomor 242 dan 244 di Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menghentikan penagihan kepada Penggugat Konvensi hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk mentaati putusan ini, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 66/Pdt.G/2023/PN Mks |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita Tandi Massora, Br Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Desy Lolok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2023/PN Mks
Statistik4718