- Menyatakan TerdakwaAgus alias Gus anak dari Khimfa(Alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Atau Melawan HukumMemilikiNarkotika Golongan IDalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SANGGAU Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novitasari Tri Haryanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -28 (dua puluh delapan) paket plastik bening berklip berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat netto 4,56 (empat koma lima enam) gram; -1 (satu) bungkus bekas rokok merek Marlboro warna biru; -1 (satu) plastik bening berklip; dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo model V20 warna hitam berikut kartu sim dengan nomor 081256986960 dan 085245464254; dirampas untuk negara; -Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar; -1 (satu) unit sepeda motor merek Honda model Vario warna hitam dengan nomor kendaraan KB 6365 UM, nomor rangka MH1JM5112KK323013, dan nomor mesin JM51E1322717 beserta kunci kontaknya; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4448 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 324/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik2917