- MenyatakanTerdakwaRicci All Ikhsan Als Riki Bin Saparudin (Alm)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4(empat) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 100,02 g (seratus koma nol dua gram);
- 1 (satu) buah tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban;
- 1 (satu) celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Infinix berikut simcard 085750053241 dan +601112643447;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.009.000,- (satu juta sembilan ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2834 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 283/Pid.Sus/2023/PN.Sag
Statistik3416