- Menyatakan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rudiard Arus Fanggi Als Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (sertaus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengembalian kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.281.927.103,16 (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh enam belas sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, tetapi Terpidana tetap tidak membayar pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa, yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti nomor 1 sd 191, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Statistik7626