- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK ASOY WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK INFINIX WARNA HIJAU;
- 1 (SATU UNIT MOBIL MERK TOYOTA CALYA WARNA GREY DENGAN NOPOL BM 1453 EN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hijau;
- 1 (satu unit mobil merk Toyota Calya warna Grey dengan Nopol BM 1453 EN;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 6/PID.SUS/2024/PT PBR |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2024/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Braswijon, Abdul Hutapea |
Panitera | M. Jamalis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 599/PID.SUS/2023/PN BLS TANGGAL 28 NOPEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA IKHSAN RAHMADSYAH ALIAS ISAN BIN RUDI SUSANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 597/PID.SUS/2023/PN BLS., ATAS NAMA TERDAKWA SANDI ALPI SUPIRA ALIAS SANDI BIN ABDULLAH; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 598/PID.SUS/2023/PN BLS., ATAS NAMA TERDAKWA MHD. SYARIF ALIAS JEF BIN IDRUS; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Bls tanggal 28 Nopember 2023, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa IKHSAN RAHMADSYAH ALIAS ISAN BIN RUDI SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 597/Pid.Sus/2023/PN Bls., atas nama Terdakwa Sandi Alpi Supira Alias Sandi Bin Abdullah; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 598/Pid.Sus/2023/PN Bls., atas nama Terdakwa Mhd. Syarif Alias Jef Bin Idrus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2024/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2024/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4138 K/Pid.Sus/2024
Banding : 6/PID.SUS/2024/PT PBR
Statistik5431