Putusan PTA SURABAYA Nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Ramdan Jelani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 915/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 27 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awal 1445 Hijriah ;Mengadili Sendiri;Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah pemeliharaan anak yang bernama Nadhifa Erisnia Putri Jelita binti Aris Prasetyo, lahir tanggal 8 Desember 2009 sebesar Rp.1.258.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun a quo dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun;3. Menetapkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1258/Desa Metesih, dengan luas 403 M2 beserta satu unit bangunan rumah permanen ukuran 10 m X 14 m yang dibangun diatas tanah tersebut, terletak di Dusun Krajan RT.016/RW.005 Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dengan batas-batas:Utara : Tanah milik HariyonoTimur : Tanah milik RiyantoSelatan : Jalan DesaBarat : Tanah milik UmiAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh hak (seperdua) bagian dari harta bersama diktum 3 (tiga) diatas;5. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut diatas (diktum No.3) untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama diktum 3 (tiga) diatas kepada Penggugat, dan jika tidak dapat diserahkan secara riel (natura) maka harta bersama tersebut pada diktum 3 (tiga) diatas dijual dimuka umum/lelang melalui KPKNL setempat dan hasilnya dibagi 2 (dua) bagian antara Penggugat dan Tergugat;6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam rekonvensi.- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlahRp1.710.000,00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 915/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
Statistik10178