- Menyatakan Terdakwa I KMS. PERLINDUNGAN PANJAITAN Alias KMS, Terdakwa II SHOIFUDDIN Alias DIN dan Terdakwa III CECEP KURNIAWAN Alias CECEP tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi dengan Nopol BK 9222 CM;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi dengan Nopol BK 9222 CM;
- 1 (satu) unit mobil Fuso Mitsubishi dengan Nopol BK 9222 CM;
- 1 (satu) unit mobil Fuso Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9016 XA;
- 1 (satu) Kunci mobil Fuso Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9016 XA;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Fuso Mitsubishi dengan No. Polisi BK 9016 XA;
- 1 (satu) unit mobil Fuso Mitsubishi dengan No. Polisi BK 8951 FV;
- 1 (satu) kunci mobil Fuso Mitsubishi dengan No. Polisi BK 8951 FV;
- 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor No. 0089326;
- BBM jenis solar sebanyak 12.000 Liter,
- BBM jenis solar sebanyak 16.000 Liter;
- BBM jenis solar sebanyak 16.000 Liter;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 3 (tiga) buah Lockeys (segel) di bawah / Tempat Pembongkaran Nomor : 1-0303262, Lockeys (segel) di atas / Tempat Pengisian Nomor : 1-0303260 dan Nomor : 1-0303261;
- 3 (tiga) buah Lockeys (segel) yaitu Lockeys (segel) di bawah / Tempat Pembongkaran Nomor : 1-0303266, Lockeys (segel) di atas / Tempat Pengisian Nomor : 1-0303268 dan Nomor : 1-0303267;
- 3 (tiga) buah Lockeys (segel) yaitu Lockeys (segel) di bawah / Tempat Pembongkaran Nomor : 1-0303265, Lockeys (segel) di atas / Tempat Pengisian Nomor : 1-0303264 dan Nomor : 1-0303263;
- 1 (satu) unit handphone Oppo A92 warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 860621055001376, dan Nomor IMEI 2 : 860621055001368;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver dengan Nomor IMEI 1 : 868174030337087, dan Nomor IMEI 2 : 868174030337095
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 warna biru, dengan Nomor IMEI 1 : 867541044749492, Nomor IMEI 2 : 867541044749484;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Sbg |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2023/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang pemilik yang berhak; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2023/PN Sbg
Statistik4439