- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU YANG TERBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM, SETELAH DIKURANGI DENGAN YANG TERPAKAI UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM, SISANYA SEBERAT 0,10 (NOL KOMA SEPULUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET MERK LEVIS WARNA COKLAT.
- 1 (SATU) HANDPHONE ANDROID MERK MI DENGAN NOMOR IMEI 865702045433468;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK VINO BERWARNA BIRU DENGAN NOMOR POLISI BL 4450 LAL, NOMOR RANGKA MH31UB001CJ023781 DAN NOMOR MESIN YMHWJ;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, setelah dikurangi dengan yang terpakai untuk pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat.
- 1 (satu) handphone android merk Mi dengan Nomor Imei 865702045433468;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vino berwarna biru dengan Nomor Polisi BL 4450 LAL, Nomor Rangka MH31UB001CJ023781 dan Nomor Mesin YMHWJ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 22/PID.SUS/2024/PT BNA |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2024/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Pandu Budiono, Brkamaludin |
Panitera | Aiyub |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGINGAT PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEUREUDU NOMOR 80/PID. SUS/2023/PN MRN TANGGAL 12 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI MASA LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAMADAN BIN AKHIRUDDIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor 80/Pid. Sus/2023/PN Mrn tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai masa lamanya pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ramadan Bin Akhiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/2024/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/2024/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3742 K/Pid.Sus/2024
Banding : 22/PID.SUS/2024/PT.BNA
Statistik2017