Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 34/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Psb |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Persaingan Usaha |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hilman Maulana Yusuf |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G P Nainggolan |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bukittinggi tidak berwenang mengadili atas sengketa Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 09/P/BPSK-BKT/VI/2023 tanggal 5 September 2023; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 09/P/BPSK-BKT/VI/2023 tanggal 5 September 2023 untuk seluruhnya; 5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 5382200268 tanggal 3 Juni 2022 beserta lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut;6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertifikat Fidusia Nomor W3.00047743.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 3 Juni 2022 juncto Akta Jaminan Fidusia Nomor 115 tanggal 3 Juni 2022 juncto Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 3 Juni 2022;7. Menghukum Pemohon memberikan ganti rugi kepada Termohon berupa pengembalian uang sejumlah Rp142.600.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);8. Menolak permohonan keberatan Pemohon tersebut untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan keberatan Pemohon Rekonvensi/Termohon Keberatan Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian pembiayaan No.538/2200268 tanggal 3 Juni 2022; 3. Menyatakan perbuatan Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi yang telah menarik secara sepihak objek pembiayaan adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Rekonvensi/Termohon Keberatan Konvensi sebatas biaya yang telah dikeluarkan oleh Termohon Keberatan sejumlah Rp83.700.000,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang muka dan biaya cicilan sebanyak 10 kali pembayaran sejumlah Rp58.900.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total yang harus diberikan Pemohon Keberatan kepada Termohon Keberatan sejumlah Rp142.600.000,00 (seratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);5. Menolak permohonan keberatan Pemohon Rekonvensi/Termohon Konvensi tersebut untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp240,000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
Pertama : 34/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Psb.
Statistik3710