- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 5 DESEMBER 2023 NOMOR 87/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA DAN PIDANA PENJARA JIKA UANG PENGGANTI TIDAK DAPAT DIBAYAR MENJADI MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SYAHRINA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGHUKUM PULA TERDAKWA SYAHRINA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.134.523.522- (SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DALAM WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DISITA OLEH JAKSA UNTUK DILELANG GUNA MENUTUPI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMILIKI HARTA BENDA YANG CUKUP MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING, SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Desember 2023 Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pidana kurungan pengganti denda dan pidana penjara jika uang pengganti tidak dapat dibayar menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrina dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum pula terdakwa Syahrina untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.134.523.522- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding, sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 4/PID.TPK/2024/PT MKS |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Brhasdiawati, Mochamad Ilyas |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4185 K/Pid.Sus/2024
Banding : 4/PID.TPK/2024/PT MKS
Statistik8245