- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan, menetapkan Surat Pernyataan Penyerahan Dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Tanggal 04 Agustus 1995 Register Nomor 105/PH-PKBL/VIII/1995 yang diekeluarkan oleh Camat Pangkalbalam adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan, menetapkan tanah/obyek sengketa sebagaimana termuat dalam Surat Ketarangan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara yang dibuat oleh (tertulis) ZULKIFLI TAJAM pada tanggl 29 Agustus 1988 dan terdaftar di Kelurahan Selindung Baru Tanggal 30 Agustus 1988 Register Nomor: 44/SB-PKBL/PHT/1988, jo Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Selindung Baru, Register Nomor: 37/SB-PKBL/HUAT/IX/1988 tanggal 10 September 1988, dan mengetahui Camat Pangkalanbalam tanggal 12 September 1988 Regsiter Nomor : 79/HUAT-PKBL/IX/88, jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 105/PH-PKBL/VIII/1995 Tanggal 04 Agustus 1995 oleh Camat Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang bukan Harta Waris yang harus dibagi waris;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama pangkalpinang sebagaimana Berita Acara SIta Jaminan (Conservatoir Beslag) pada hari Jum?at tanggal 07 Juli 2023, dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk mengangkat sita jaminan tersebut;
- Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 205/Pdt.G/2023/PA.Pkp |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2023/PA.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Supriyadibr Hakim Anggota Ansori |
Panitera | Panitera Pengganti Jaka Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt.G/2023/PA.Pkp.zip
- Download PDF
- 205/Pdt.G/2023/PA.Pkp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pdt.G/2023/PA.Pkp
Statistik6648