- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 789/PID.B/LH/2023/PN PDG TANGGAL 14 DESEMBER 2023 TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TIMBUL HASIBUAN PGL TIMBUL HASIBUAN BIN ARSYAL HASIBUAN (ALM) PGL TIMBUL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT-ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT-ALAT LAINNYA YANG LAZIM ATAU PATUT DIDUGA AKAN DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN DAN/ATAU MENGANGKUT HASIL KEBUN DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN PERIZINAN BERUSAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL L300 PICK UP WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BA 8683 SA YANG BERMUATAN TBS KELAPA SAWIT;
- TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT SEBERAT 1.809 KG (SERIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN KILOGRAM), YANG KEMUDIAN DISISIHKAN 3 (TIGA) TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN YANG TELAH DIJUAL KEPADA PERON CV. ANGGIE JAYA UTAMA YANG BERALAMAT DI JALAN BATANG LINGKIN RIMBO JANDUANG KECAMATAN PASAMAN, KABUPATEN PASAMAN BARAT, PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN HARGA RP 1.350,00/KG (SERIBU TIGA RATUS LIMA PULUH RUPIAH PER KILOGRAM) DENGAN TOTAL PENJUALAN SEJUMLAH RP 2.442.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU RUPIAH;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN BESERTA KERANJANG;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DUDUK;
- 1 (SATU) BUAH KAPAK;
- 2 (DUA) BUAH BUAH TOJOK;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PENJUALAN TBS KELAPA SAWIT DARI PERON CV ANGGIE JAYA UTAMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 789/Pid.B/LH/2023/PN Pdg tanggal 14 Desember 2023 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa TIMBUL HASIBUAN PGL TIMBUL HASIBUAN BIN ARSYAL HASIBUAN (Alm) Pgl TIMBUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil L300 pick up warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8683 SA yang bermuatan TBS Kelapa Sawit;
- Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 1.809 kg (seribu delapan ratus sembilan kilogram), yang kemudian disisihkan 3 (tiga) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk kepentingan pembuktian yang telah dijual kepada peron CV. Anggie Jaya Utama yang beralamat di Jalan Batang Lingkin Rimbo Janduang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dengan harga Rp 1.350,00/Kg (seribu tiga ratus lima puluh rupiah per kilogram) dengan total penjualan sejumlah Rp 2.442.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah;
- 1 (satu) buah timbangan beserta keranjang;
- 1 (satu) buah timbangan duduk;
- 1 (satu) buah kapak;
- 2 (dua) buah buah tojok;
- 1 (satu) lembar nota penjualan TBS kelapa sawit dari Peron CV Anggie Jaya Utama;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PT PADANG Nomor 25/PID.SUS-LH/2024/PT PDG |
|
Nomor | 25/PID.SUS-LH/2024/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Charles Simamora |
Hakim Anggota | Brrita Elsy, Sukmayanti |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS-LH/2024/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS-LH/2024/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2865 K/Pid.Sus-LH/2024
Banding : 25/PID.SUS-LH/2024/PT.PDG
Statistik4434