- Menyatakan Terdakwa Solchan Bin Sinwan (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 10 ( sepuluh) paket Sabu masing-masing dibungkus plastik klip dililit kertas putih didalam plastik klip bening dengan berat bersih 1,89781 gram;
- 1 (satu) paket Sabu dibungkus plastik klip dililit kertas warna abu-abu didalam plastik klip dengan berat bersih 0,63385 gram
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) potong celana panjang motif loreng;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 warna putih dengan nomor simcard 083846359035;
Putusan PN KENDAL Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Kdl |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2023/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahida Ariyani, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Hammam Haris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4321 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 183/Pid.Sus/2023/PN.Kdl
Statistik3725