Putusan PN KENDAL Nomor 71/Pid.B/2022/PN Kdl |
|
Nomor | 71/Pid.B/2022/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Mareta Dinda Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Raesar Satwika Bin Budi Sarwono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar rekening giro atas nama PT. ENERGI PERKASA ABADI No Rekening 6585287788 periode april 2020 yang dikeluarkan Bank BCA Samarinda; 1 (satu) Lembar surat PT. BINA MOROREDJO SELARAS (PT. BMS) Nomor 05/BMS/SDO/VII/2020 perihal : tanggapan surat yang dikeluarkan di Kendal 17 Juli 2020; 1 (satu) Lembar surat PT. BINA MOROREDJO SELARAS (PT. BMS) kepada Yth PT. ENERGI PERKASA ABADI c/q Sianipar dan Partners dikeluarkan di Kendal tanggal 11 Mei 2021; 1 (satu) Lembar surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Wijaya Koesuma pada tanggal 16 Desember 2021; 1 (satu) lembar kwitansi PT. BINA MOROREDJO SELARAS untuk pengembalian deposit quary a/n Bp. Reisar sebesar Rp64.500.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 16 April 2021 yang diterima Raesar; 1 (satu) lembar Bukti Setoran BCA tanggal 31-5-21 tujuan transaksi Retur Deposit ex Raisar ke No. Rekening 8615007788 an. Stephen Christian Gan penyetor Bing Wihadhi sebesar Rp135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 582 K/PID/2025
Pertama : 71/Pid.B/2022/PN Kdl
Statistik1580