Putusan PTA JAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2024/PTA.JK |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2024/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Hakim Anggota | Brh. Mamuri, H. Mahmud Hd |
Panitera | Nastiti Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 2610/PDT.G/2023/PA.JT TANGGAL 20 NOVEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADILAWAL 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT KONVENSI (ERIC WIDJAJA BIN IR. H. M. EDIWARNA WIDJAJA) KEPADA PENGGUGAT KONVENSI (DENTY HAWA FIRDAUS BINTI DAJA DJUANG PUTRA); 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT BERUPA: A. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) B. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) 4. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA TENTANG NAFKAH MADHIYAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP620.000,00 (ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2610/Pdt.G/2023/PA.JT tanggal 20 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadilawal 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Konvensi (Eric Widjaja bin Ir. H. M. Ediwarna Widjaja) kepada Penggugat Konvensi (Denty Hawa Firdaus binti Daja Djuang Putra); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) 4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima tentang nafkah madhiyah, hak asuh anak dan nafkah anak; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2024/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2024/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/Ag/2024
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.JK
Statistik6143