- Utara : Watono.
- Timur : Jalan Raya.
- Selatan: Suradi.
- Barat : Kamin.
- Utara : Watono.
- Timur : Jalan Raya.
- Selatan: Suradi.
- Barat : Kamin.
Putusan PN PURWODADI Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Pwd |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2023/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Surat Keterangan Tanah Nomor 593/02/VI/2023, tertanggal 16 Juni 2023, dan Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris, tertanggal 16 Juni 2023, yang di keluarkan Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan; 3. Menetapkan bahwa sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Ngaronan RT.001 RW.001, Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Atas Nama Pemegang Hak Sakiban, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor 1067, a/n. Mertowijoyo al Sakiban, Persil 163, Klas DI, Luas 1,038 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Adalah Tanah Pekarangan milik Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa yang berupa sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Ngaronan RT.001 RW.001, Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Atas Nama Pemegang Hak Sakiban, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor 1067, a/n. Mertowijoyo al Sakiban, Persil 163, Klas DI, Luas 1,038 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Atas Nama Pemegang Hak Sakiban, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor 1067, a/n. Mertowijoyo al Sakiban, Persil 163, Klas DI, yang menjadi obyek sengketa; 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dalam hal Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara ini sebesar Rp. 1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4867 K/Pdt/2024
Pertama : 35/Pdt.G/2023/PN Pwd
Statistik290