Putusan PN KARANGAYAR Nomor 171/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmad Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Al Fadjri, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Wahyudi Alias Kempong Bin Nardi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Taufiq Wahyudi Alias Kempong Bin Nardi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket sabu masing-masing dibungkus plastik klip dililit kertas putih didalam plastik klip bening dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,07656 gram; - 1 (satu) buah Hp Oppo A3S warna hitam dengan nomor sim card 0895320595544; - 1 (satu) buah cintung yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam; - 1 (satu) buah bong (alat menggunakan sabu); - 1 (satu) buah urine dalam bungkus botol plastik/tube (untuk test urine dilabfor); Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2023/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2023/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4651 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 171/Pid.Sus/2023/PN Krg
Statistik2914