- Menyatakan Terdakwa Andri Prayogi als Aan Bin Safwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) paket plastik bening kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram, berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan berat pembungkus 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) batang kaca pyrex;
- 1 buah pipet, digunakan sebagai alat (sendok);
- 1 (satu) buah botol bekas lem kertas;
- 1 (satu) kantong plastik warna merah jambu;
- 1 (satu) buah alat bantu hisap (bong);
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam berikut kartu Axis dengan nomor 082213286760 tanpa nomor IMEI;
- Uang Tunai senilai Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Iriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, M.hbr Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2023/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2023/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5205 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 202/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Statistik6233