- Menyatakan Terdakwa Windy Anggraini binti Wagiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastic berisi sabu dengan berat bersih 0,75592 gram dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris 0.74904 gram;
- Sobekan tisu dililit isolasi coklat dan hitam;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk I Phone warna hitam dengan No. Sim Card 081227958850;
- 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah No. Polisi AD 2183 IS:
Putusan PN SURAKARTA Nomor 355/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halomoan Sianturi, M.hbr Hakim Anggota Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sarwono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada saksi Agus Sugiarto alias Kiyek bin Teguh. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4795 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 355/Pid.Sus/2023/PN.Skt
Statistik7939