- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Para Penggugat tenggang waktu pelunasan sisa pinjaman sebesar Rp2.646.389.100,00 (dua milyar enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah) sampai dengan tanggal 30 Maret 2035 sejak putusan ini berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Kredit No. 201104005449/MK/PST/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi
- Menyatakan demi hukum Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi harus tunduk terhadap surat Perjanjian Kredit No. 201104005449/MK/PST/III/2020 tanggal 31 Maret 2020;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat Rekonpensi telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara gugatan Rekonpensi secara tanggung renteng yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah nihil;
- Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Wsb |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2023/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Imam Irsyad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu, Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiyasmiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2023/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2023/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2023/PN Wsb
Statistik6448