- Menyatakan Terdakwa Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga tersisa 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Dunhill warna putih;
- 1 (satu) plastik warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna gold dengan 2 (dua) buah sim card;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario warna putih dengan No. Pol. DK 5458 ET atas nama pemilik Wiwik Liliana;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dengan No. Pol. DK 5458 ET berikut kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Bli |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2023/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Bli
Statistik5818