- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA NOMOR 60/PID.SUS/2023/PN TMT TANGGAL 29 DESEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 29 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 3/PID.SUS/2024/PT GTO |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2024/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Agung Purbantoro, M.hbrbambang Sucipto |
Panitera | Zuhriati Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2024/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2024/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3248 K/Pid.Sus/2024
Banding : 3/PID.SUS/ 2024/PT.GTO
Statistik4918