- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDAL NOMOR 186/PID.SUS/2023/PN KDL TANGGAL 27 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Kdl tanggal 27 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 83/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 83/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Priyowidodo |
Hakim Anggota | Maryana, Brsuyadi |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 83/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3962 K/Pid.Sus/2024
Banding : 83/PID.SUS/ 2024/PT SMG
Statistik4017