- Menyatakan Terdakwa Harun Anak Nyusor tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Harun Anak Nyusor oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Harun Anak Nyusor tersebut diatas terbukti ?Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Luka-luka Berat? yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (Noodweer);
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang merk VOLCOM STONE warna hitam;
- 1 (satu) lembar Hasil Foto Rontgen No RM: 144383 tanggal 10 April 2023 atas nama pasien MARAP BAREN yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat;
- 1 (satu) lembar surat RADIOGRAFI CERVICAL No Rm: 144383 tanggal 10 April 2023 atas nama pasien MARAP BAREN yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dirawat Nomor: 042/451/RSUD-PMK/IV/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama pasien MARAP Bin BAREN yang dikeluarkan oleh RSUD Pemangkat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sakit Nomor: 042/471/RSUD-PMK/IV/2023 tanggal 13 April 2023 atas nama pasien MARAP - BAREN yang dikeluarkan oleh RSUD Pemangkat;
- 1 (satu) lembar Resume Medis Nomor: 144383 tanggal 17 April 2023 atas nama pasien MARAP - BAREN yang dikeluarkan oleh RSUD Pemangkat;
- 1 (satu) lembar Resep Obat atas nama pasien MARAP tanggal 17 April 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Pemangkat;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 0000320 tanggal 17 April 2023 atas nama pasien MARAP BEREN yang dikeluarkan oleh RSUD Pemangkat.
Putusan PN SAMBAS Nomor 215/Pid.B/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 215/Pid.B/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yola Eska Afrina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ELISABET Anak LASE 9. 1 (satu) buah rotan berdiameter 2 (dua) cm dengan panjang 50 (lima puluh) cm berikut papan berbahan plastik yang sudah terikat dengan panjang 13 (tiga belas) cm dan lebar 9 (sembilan) cm serta terdapat 1 (satu) buah paku tertancap di ujung rotan tersebut. Dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2023/PN Sbs
Statistik1680