- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tulungagung selaku Jurusita terhadap objek posita poin 3.1 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 784/Pdt.G/ 2023/PA.TA tanggal 3 Agustus 2023;
- Menetapkan harta pada posita poin 3.1 berupa 1 (satu) unit bangunan rumah di atas tanah milik orang tua Tergugat seluas 75 M2 di Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebalah Timur : Tanah .........
- Sebelah Selatan : Tanah ........
- Sebelah Barat : Tanah .......
- Menetapkan nilai harga harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 3 di atas sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas nilai harta bersama pada diktum angka 4 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan nilai harta bersama pada diktum angka 4 diatas, 1/2 (seperdua) bagian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat posita poin 3.2 berupa satu unit kendaraan mobil roda empat Merk Suzuki/100 SP, Jenis Kendaraan Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 1995, Nomor Chasis ........, Nomor Mesin ........, Warna Kendaraan Putih, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi AG ........, Nama Pemilik ..........;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung selaku Jurusita sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 784/Pdt.G/ 2023/PA.TA tanggal 3 Agustus 2023 untuk mengangkat sita jaminan terhadap obyek sengketa pada posita angka 3.2 berupa satu unit kendaraan mobil roda empat Merk Suzuki/100 SP, Jenis Kendaraan Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 1995, Nomor Chasis ..........., Nomor Mesin ..........., Warna Kendaraan Putih, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi AG ........., Nama Pemilik ..........;
- Menyatakan tuntutan Penggugat bila harta bersama sulit dibagi maka terhadap harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.555.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 39/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | H. Sarmin, H.syaiful Heja |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 784/Pdt.G/2023/PA.TA. tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);2. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengangkat sita yang telah diletakkan terhadap objek sengketa angka 3.1 dan 3.2 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 784/Pdt.G/2023/PA.TA. tanggal 3 Agustus 2023;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp7.555.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 784/Pdt.G/2023/PA.TA
Banding : 39/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik6650