Putusan PT SURABAYA Nomor 39/PID.SUS/2024/PT SBY |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brdina Krisnayati |
Panitera | H Muhammad Jufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 604/PID.SUS/ 2023/PN SDA TANGGAL 28 NOPEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 604/Pid.Sus/ 2023/PN Sda tanggal 28 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2024/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2024/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4596 K/Pid.Sus/2024
Banding : 39/PID.SUS/2024/PT.SBY
Statistik3736