- Menyatakan Terdakwa AGUS YONATAN Alias YONATAN ANAK DARI SETIAWAN (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan dalam hubungan pekerjaan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen bukti penggelapan pajak kebun inti 2016 milik PT. SKM;
- 1 (satu) bundel dokumen bukti penggelapan pajak kebun inti 2017 milik PT. SKM;
- 1 (satu) bundel dokumen bukti penggelapan pajak kebun plasma 2017 milik PT. SKM;
- 1 (satu) bundel dokumen hasil Audit Penggelapan Pajak 2016 dan 2017 PT. SKM;
- 1 (satu) lembar Surat dari Direktur Utama PT. Sinar Karya Mandiri Nomor 160/INT/SKM-DIR/PRO/04/IX/2013 tanggal 1 September 2013 perihal Promosi Jabatan kepada Sdr. AGUS YONATAN sebagai Assisten Accounting Divisi Keuangan PT. Sinar Karya Mandiri;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor 170/INT/SKM/SM-PRO/19/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Promosi Jabatan kepada Sdr. AGUS YONATAN sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PT. Sinar Karya Mandiri;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 602/Pid.B/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 602/Pid.B/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.B/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 602/Pid.B/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.B/2023/PN Ktp
Statistik169108