- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA LUKMANUL HAKIM, S.ST ALS AKIM BIN USMAN YUSUF TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR: 193/PID.SUS/2023/PN KSP TANGGAL 12 DESEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN, SERTA BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LUKMANUL HAKIM, S.S.T ALS AKIM BIN USMAN YUSUF TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING YANG BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU, BERAT KESELURUHAN 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU/BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK BEKAS MERK SPRITE YANG TERANGKAI DENGAN PIPET PLASTIK;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU DENGAN NOMOR SIM CARD 0812 6598 1016; DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Lukmanul Hakim, S.ST Als Akim Bin Usman Yusuf tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 193/Pid.Sus/2023/PN Ksp tanggal 12 Desember 2023, yang dimintakan banding, mengenai kwalifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan, serta barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Lukmanul Hakim, S.S.T als Akim Bin Usman Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu, berat keseluruhan 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas merk Sprite yang terangkai dengan pipet plastik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 0812 6598 1016; Dirampas untuk negara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 12/PID.SUS/2024/PT BNA |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2024/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrrahmawati |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2024/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2024/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3689 K/Pid.Sus/2024
Banding : 12/PID.SUS/2024/PT BNA
Statistik2519