Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 95-K/PM.I-02/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 95-K/PM.I-02/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp ., Mayor Chk Nrp ., Iskandar Zulkarnaen, Wiwid Ariyanto S. |
Panitera | Letnan Satu Chk Nrp, Miyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Edi Sudrajat Banjarnahor, Pratu NRP 31140017400594 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat:a. 1 (satu) lembar Daftar Absensi dari Denmadam I/BB an, Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor, NRP 31140017400594, Ta Denmadam I/BB bulan Jul 2023 dan bulan Agustus 2023;b. 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 86-K/PM.I-02/AD/VIII/2019 tanggal 5 September 2019 dalam perkara a.n. Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor NRP 31140017400594, Ta Kipan B Yonif Raider 100/PS;c. 1 (satu) lembar Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor 86-K/PM.I-02/AD/IX/2019 tanggal 13 September 2023 terhadap Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 86-K/PM.I-02/AD/VIII/2019 tanggal 5 September 2019 dalam perkara a.n. Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor NRP 31140017400594, Ta Kipan B Yonif Raider 100/PS;d. 1 (satu) lembar Surat Perintah Dandenpom I/5 Medan Nomor Sprin/231/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, tentang perintah untuk melakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan terhadap Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor NRP 31140017400594, Ta Denmadam I/BB;e. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Pembebasan Tahanan dari Kastaltahmil Pomdam I/BB Nomor : SKPT/88/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Pembebasan dari tahanan a.n. Pratu Edi Sudrajat Banjarnahor NRP 3114001 7400594, Ta Kipan B Yonif Raider 100/PS;f. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Piagam Penghargaan dari Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PP/2397/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022;g. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Piagam Penghargaan dari Komandan Korem 033/WP tanggal 24 Oktober 2022;h. 2 (dua) lembar foto dokumentasi penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Staf Angkatan Darat kepada Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95-K/PM.I-02/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 95-K/PM.I-02/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95-K/PM.I-02/AD/XI/2023
Statistik3219