- Menyatakan Terdakwa Kamaluddin bin Ahmad Amrun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Kamaluddin bin Ahmad Amrun oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa Kamaluddin bin Ahmad Amrun tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman DAN Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair DAN dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kamaluddin bin Ahmad Amrun oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun DAN Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip;
- 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik kresek;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taofik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik3118