- Menyatakan terdakwa Yuda Priyadi Bin Supriyo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Yuda Priyadi Bin Supriyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket ganja kering dibungkus kertas warna putih, berat 1,45288 gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Silver;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 323/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti M. Evans Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 323/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik166