- Menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Ihsan Al Khairy Alias Isan Bin Drs. H. Amrani, M. Pd. I (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman le mineral yang tersambung oleh 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk naxan bold warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan;
- 1 (satu) buah mancis api warna biru;
- 1 (satu) buah handphone android merk samsung galaxy A11 warna hitam lengkap dengan sim card dengan nomor imei 1: 35673117072822 dan imei 2: 356174117072820;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mike Indah Natasha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik7356