- Menyatakan Terdakwa M. Rosyadi Alias Gatot Bin Darsani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna transparan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Red Bold warna biru;
- 1 (satu) lembar baju koko warna putih;
- 1 (satu) buah handphone andorid merk Vivo Y21S warna biru muda lengkap dengan simcard dengan nomor imei 1 : 862194056830399 dan Nomor Imei 2: 862194056830381;
- Uang tunai sebesar Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol DA 2217 FR;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Amt |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2023/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2023/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2023/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2023/PN Amt
Statistik5019