- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Alias Utuh Cirebon Bin Tani (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,06 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,04 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dengan berat bersih 0,06 gram;
- 3 (tiga) lembar plastik piper klip;
- 1 (satu) buah kotak korek api warna merah;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- Uang tunai sebesar Rp542.000 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio J warna Kuning Hitam dengan Nomor Polisi DA 6503 FAE;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan); (Dirampas untuk negara); (Dikembalikan kepada Terdakwa); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik4826