- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa bidang pertama dan bidang kedua, yaitu:
- Bidang pertama dengan sertifikat hak milik nomor 01042 atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, seluas + 748 M2 (kurang lebih tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Rangga Roko, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ongko Yen Mart;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Erniyati Wungo;
- Bidang pertama dengan sertifikat hak milik nomor 01042 atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, seluas + 748 M2 (kurang lebih tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Rangga Roko, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bidang kedua dengan sertifikat hak milik nomor 01045 atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, seluas + 578 M2 (kurang lebih lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Rangga Roko, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hans Leba Jara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ongko Yen Mart;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Wkb |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robin Pangihutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Pribadi, M.hbr Hakim Anggota Dwi Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Umbu Renhart Mario Riupassa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; Adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sesuai dengan sertifikat masing-masing atas tanah obyek sengketa; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yaitu bidang pertama dan bidang kedua dalam keadaan kosong, aman dan damai kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bilamana perlu dengan bantuan alat-alat negara (Kepolisian Republik Indonesia); 5. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Wkb
Statistik5130