- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT TANGGAL 30 NOVEMBER 2023 NOMOR 156/PID.SUS/2023/PN PSB YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA USNIL UTAMI BIN RADIUS PGL TAMI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAPENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS METAMFETAMIN (SABU) YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA BENING
- 4 (EMPAT) LEMBAR PLASTIK KLIP WARNA BENING
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 30 November 2023 Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Psb yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Kwalifikasi Tindak Pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa USNIL UTAMI Bin RADIUS Pgl TAMI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin (sabu) yang dibungkus plastik klip warna bening
- 4 (Empat) lembar plastik klip warna bening
- 1 (Satu) buah kaca pirek
Putusan PT PADANG Nomor 479/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 479/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | H. Asmuddin, Brasmar |
Panitera | Gusmanida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 5.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWAUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan 5.Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 479/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2023/PN Psb
Banding : 479/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik3425