- Menyatakan Terdakwa JUNIO PETERSON BARANSANO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa JUNIO PETERSON BARANSANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JUNIO PETERSON BARANSANO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik bening ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah hitam dengan bertuliskan UNITED INDONESIA;
- 1 (satu) kantong plastik kresek sedang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah korek gas berisikan cairan warna merah;
- 3 (tiga) kaleng kosong bir bintang kecil dengan berat 320 ml;
- 1 (satu) botol anggur merah dengan tulisan berat 620 ml;
- 1 (satu) celana pendek berwarna abu-abu dengan bertuliskan Wrengler;
- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat 1 (satu) gram yang dijadikan barang bukti dipersidangan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Kaimana Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Kmn |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2023/PN Kmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Kaimana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudita Trisnanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taufiq Akbar M., Hakim Anggota Andi Pambudi Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lim Katandek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2023/PN_Kmn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2023/PN_Kmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2023/PN Kmn
Statistik5922