- Menyatakan terdakwaI. RAFI FEBRIANSYAH alias MBOT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana sebagai Perantara dalam jual beli?, sebagaimana dalamdakwaanAlternatif Kesatu.Dan terdakwa II. DINDA MIA DANTI binti KUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak melaporkan adanya peredaran narkotika;
- Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwaI. RAFI FEBRIANSYAH alias MBOT selama : 14(empat belas) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka dipenjara selama:2(dua) bulan penjara, dan kepada Terdakwa II. DINDA MIA DANTI binti KUSNI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas belanja warna hijau berisi 1 (satu) buah plastik berisi narkitika jenis sabu berat brutto 505,2 gram
- 1 (satu) unit handphne Vivo Y35 warna gold
- 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna ungu
- Menetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 653/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 653/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Roindi Simatupang; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 653/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 33/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik2711