- Mengangguhkan putusan tentang permohonan sita jaminan hingga pada putusan pokok perkara.
- Menolak eksepsi Tergugat II,Tergugat IV, Tergugat VIII, dan Tergugat IX;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI dan TERGUGAT XII adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI dan TERGUGAT XII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 955.024.999.828.- (Sembilan ratus lima puluh lima milyar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervation Beslag) yang telah ditetapkan pada tanggal 6 November 2023 Nomor 495/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Pst.;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI dan TERGUGAT XII untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 27.002.000 (dua puluh tujuh juta dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Buyung Dwikora |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pdt.G/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 495/Pdt.G/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/PDT/2025
Pertama : 495/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Statistik147139