- Menolak Eksepsi Para Tergugat (baik Tergugat I maupun Tergugat II) untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat (baik Tergugat I maupun Tergugat II) terhitung sejak putusan di bacakan yaitu tanggal 20 Desember 2023;
- Menghukum Para Tergugat (baik Tergugat I maupun Tergugat II) untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak, serta Upah proses sejak Bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.060.486.350,- (Satu Miliar Enam Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat (baik Tergugat I maupun Tergugat II) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp247.000,00, (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 185/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 693 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 185/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt. Pst.
Statistik6544