Putusan PTA MAKASSAR Nomor 9/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, Hj. Nuraeni S. |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar 1718/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan damai didepan Mediator tanggal 12 Oktober 2023 sebagai berikut : Pasal 1 Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama ? xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir di Makassar 22 Oktober 2014 ? xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir di Makassar, 12 November 2016;Pasal 2 :Bahwa Penggugat bertanggung jawab untuk memelihara dan mengasuh kedua anak tersebut sebagaimana dalam Pasal 1, sedang biaya hidup ditanggung oleh Tergugat selaku ayahnya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 persen pertahun sampai anak tersebut dewasa, mandiri dan berumur 21 tahun, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan Pasal 3Bahwa meskipun anak Penggugat dan Tergugat dibawah Pemeliharaan dan Pengasuhan Penggugat, Penggugat tetap memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1718/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik206221