- Menyatakan Terdakwa GIDION CHERISTOFER BAAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 lembar Formulir Aplikasi Pembiayaan Adijaya Mitra Sarana;
- 1 lembar Daftar Hadir dan Specimen Perjanjian Pembiayaan;
- 2 lembar Persetujuan Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha;
- 13 lembar Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Fasilitas Modal Usaha (Kontrak Payung);
- 1 lembar Surat Pernyataan Harga Pertanggungan Asuransi;
- 1 lembar Surat Pernyataan Ppn;
- 1 lembar Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Adijaya Mitra Sarana;
- 2 lembar Surat Kuasa Membebankan Fidusia;
- 3 lembar Surat Pernyataan Jaminan Silang;
- 4 lembar iktisar perjanjian pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha;
- 1 lembar invoice nomor 08/21/41000005 PT. Maroke Energi Indonesia;
- 2 lembarPermohonan Pencairan Pertama atas Plafond pembiayaan Modal kerja dengan Fasilitas Modal Usaha;
- 1 lembar ilustrasi pencairan pembiayaan Modal Kerja dengan fasilitas modal usaha;
- 4 lembar Persetujuan Pencairan Plafond Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha;
- 1 lembar surat pernyataan potong AP (Account Payable);
- 2 lembar invoice Jaminan alat berat (Scan dan di Legest)No.90076246-1.1 (1 unit Komatsu Motor Grader-GD511A1). No.90081372-1.1 (1 unit Komatsu Excavator Hydraulic PC2008M0Tahun 2017 SN C17836);
- 6 lembar bilyet giro pencairan pertama (scan);
- 1 lembar invoice No 01/22/41000019 PT. Maroke Energi Indonesia untuk pencairan kedua (Scan);
- 2 lembar Verifikasi Tagihan PT. Maroke Energi Indonesia Email (Scan);
- 2 lembar Permohonan Pencairan Kedua atas Plafond Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha (Scan);
- 3 lembar persetujuan pencairan kedua atas Plafond Pembiayaan Modal Kerja;
- 1 lembar ilustrasi pencairan pembiayaan modal kerja dengan Fasilitas Modal Usaha (Scan);
- 2 Lembar Transaction Status Pencairan kedua (Scan);
- 6 lembar bilyet giro pencairan kedua (Scan);
- 1 lembar bukti pembayaran bunga pencairan kedua (Scan);
- 1 (satu) unit laptop Merek HP G6 Core i3 winpro 10 warna hitam
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 641/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 641/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Hakim Anggota Raden Ari Muladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. CSUL Finance melalui saksi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Statistik230