- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 46/ PID.SUS- ANAK/2023 TANGGAL 16 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN ANAK YUSUF MASYKURALLANA BIN AMI RULLAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA ANAK YUSUF MASYKURALLANA BIN AMI RULLAH DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK ( LPKA) BANDUNG DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDUNG;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN SUPAYA ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BESI BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BAMBOO
- 1 (SATU) LEMBAR AKTE KELAHIRAN NO.3215.AL.2011.009762 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARAWANG ATAS NAMA MUHAMMAD FAHRI PRADANA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MARUP;
- 1 (SATU) LEMBAR AKTE KELAHIRAN NO. 1920.751 JO. S. 1927 NO. 564 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARAWANG ATAS NAMA YUSUF MASYKURALLANA DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK YUSUF MASYKURALLANA BIN AMI RULLAH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000;00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 46/ Pid.Sus- Anak/2023 tanggal 16 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Anak YUSUF MASYKURALLANA Bin AMI RULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak YUSUF MASYKURALLANA Bin AMI RULLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah besi berwarna hitam;
- 1 (satu) buah bamboo
- 1 (satu) lembar Akte Kelahiran No.3215.AL.2011.009762 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang atas nama MUHAMMAD FAHRI PRADANA dikembalikan kepada saksi MA?RUP;
- 1 (satu) lembar Akte Kelahiran No. 1920.751 Jo. S. 1927 No. 564 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang atas nama YUSUF MASYKURALLANA dikembalikan kepada Anak YUSUF MASYKURALLANA Bin AMI RULLAH;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000;00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 5/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG |
|
Nomor | 5/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Brkemal Tampubolon, Barmen Sinurat |
Panitera | Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-Anak/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-Anak/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bks
Banding : 5/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG
Statistik3726