- Menyatakan Terdakwa Heri Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Ter-dakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) bungkus dengan berat brutto 105.213 (seratus lima ribu dua ratus tiga belas) gram. Dengan Rincian : 105.213 (seratus lima ribu dua ratus tiga belas) gram a.Sisih laboratorium dan kepentingan pembuktian perkara 198 gram b.Dimusnahkan 105.015 gram;
- 1 (satu) Unit Perahu jenis Oskadon warna biru strip merah hitam;
- 1 (satu) unit mesin perahu merk/jenis Yamaha 40 PK;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) AN. Heri Efendi;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) AN. M. Fazil;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) AN. Ramadhan.
Putusan PN SIGLI Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN Sgi |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2023/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Pertiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adji Abdillah, Hakim Anggota Cahya Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Miranda Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2023/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2023/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2023/PN Sgi
Statistik4224