Putusan PTA PALEMBANG Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.ME. Tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Akhir 1445 Hijriah dengan perubahan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :3.1. Mut?ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.3. Nafkah Madliyah/nafkah lampau sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);4. Menyatakan gugatan Penggugat terkait harta bersama tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp244.800,00 (dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 680/Pdt.G/2023/PA.ME
Statistik7023