- Menyatakan Philipus Bugit Sogen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.250.000.000,00-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam milik Terdakwa PHILIPUS BUGIT SOGEN bersama kartu SIM dengan nomor 082126066170;
- 1 (satu) buah buku tabungan pada Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 4680-01-014718-53-6;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor kartu 6013014094109785
- 15 (lima belas) print out screen shoot/tangkapan layar, percakapan antara tersangka PHILIPUS BUGIT SOGEN dan adik kandung tersangka atas nama DONBOSKO SOGEN yang berada di negara Malaysia dengan nomor +60136510416, yang mana percakapan tersebut menggunakan aplikasi Whats App dengan isi percakapan yakni tersangka PHILIPUS BUGIT SOGEN mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari korban yang di rekrut dan dibantu keberangkatannya oleh tersangka PHILIPUS BUGIT SOGEN ke negara Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit, yang kemudian adik kandung tersangka atas nama DONBOSKO SOGEN yang bekerja sebagai mandor di perkebunan kelapa sawit di Negara Malaysia mengirimkan uang tiket untuk para korban melalui tersangka PHILIPUS BUGIT SOGEN
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Sujatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti Seprianus Belplay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2023/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Statistik5926